Mufaraqah dalam Hidup Bernegara
Melihat situasi politik kenegaraan --baik di pusat maupun daerah-- sepertinya berjalan tanpa arah, maka saya tumpahkan kegalauan itu. "Mengambil keputusan adalah hak pemimpin. Mengingatkan pemimpin akan keputusan yang salah adalah hak rakyat. Kalau dak mau diingatkan, ya udah..., rakyat berhak memutus hubungan (mufaraqah) dengan sang pemimpin." Demikian status FB saya ter- publish, di sebuah pagi. Seperti biasa komentar banyak muncul, dari yang sekadar merespon hingga yang mencoba mengajak serius. Seperti biasa pula, komentar adalah sesuai dengan 'situasi' facebooker atau apa yang sedang dia pikirkan. Dan semua saya pandang sebagai sebuah respon hebat atas kerisauan saya. Seorang kawan, yang saya ketahui adalah pegiat demokrasi di tingkat lokal, merespon statusnya dengan sebuah pertanyaan menantang. "Tolong diajari carane biar gak anarkis," tulisnya. Dalam litaratur ilmu fiqh ubudiyah, terma 'Mufaraqah' berada dalam hukum shalat jama'ah. Apabila